Find Us On Social Media :

Ayu Thalia Tak Dipenjara, Majelis Hakim Imbau sang Selebgram Tak Lakukan Tindakan Pidana di Masa Percobaan 10 Bulan

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 13 Januari 2023 | 09:36 WIB

Sidang vonis Ayu Thalia di PN Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ayu Thalia 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Namun, majelis hakim menambahkan 10 bulan masa percobaan dalam putusannya kepada Ayu Thalia.

Majelis menilai Ayu Thalia melakukan tindak pidana memfitnah anak Ahok tersebut.

"Pertama, menyatakan Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memfitnah."

"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 bulan penjara."

"Ketiga, menetapkan pidana itu tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari sebelum masa percobaan selama 10 bulan penjara berakhir, terdakwa kembali terjerat tindak pidana," kata Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.

Lebih jauh, majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

"Menimbang bahwa unsur Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana telah terpenuhi, maka Majelis hakim menyimpulkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan pada dakwaan pertama," lanjut Sutadji.

Meski Ayu Thalia tidak dipenjara, namun menurut majelis hakim, selebgram tersebut tidak boleh melakukan tindak pindana selama masa percobaan 10 bulan.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean, Ayu Thalia Divonis Pidana 6 Bulan dengan Masa Percobaan 10 Bulan

Jika kembali terbukti melakukan tindak pidana, maka Ayu Thalia akan langsung diproses penahanan.

"Jadi begitu, saudara terbukti dalam dakwaan alternatif pidana. Saudara dijatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ungkap hakim ketua.

"Enam bulan tidak perlu dijalani. Kalau dalam waktu 10 bulan, anda melakukan tindak pidana, maka yang 6 bulan tadi dimasukkan dan tindak pidana baru akan diproses," lanjutnya.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan, sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

(*)