Find Us On Social Media :

Ayu Thalia Menangis Usai Divonis 6 Bulan dan Masa Percobaan 10 Bulan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Anak Ahok

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 13 Januari 2023 | 12:12 WIB

Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus pencemaran nama baik terhadap anak Ahok, Nicholas Sean, Kamis (12/1/2023).

"Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah, sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Majelis Hakim dalam persidangan.

Dalam hal ini, Ayu Thalia tidak dipenjara.

Namun menurut majelis hakim, selebgram tersebut tidak boleh melakukan tindak pindana selama masa percobaan 10 bulan.

Jika kembali terbukti melakukan tindak pidana, maka Ayu Thalia akan langsung diproses penahanan.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Ayu Thalia pun terlihat meneteskan air mata.

Sang kuasa hukum, Putra Romadoni juga sempat mengungkapkan syukur 'Alhamdulillah'.

Usai sidang, ibu Ayu Thalia pun menghampiri putrinya di kursi terdakwa.

Tampak haru, Ayu Thalia memeluk sang ibu dan meneteskan air matanya.

Kepada awak media, Ayu juga mengaku bersyukur karena tidak dipenjara.

Baca Juga: Ayu Thalia Tak Dipenjara, Majelis Hakim Imbau sang Selebgram Tak Lakukan Tindakan Pidana di Masa Percobaan 10 Bulan