Find Us On Social Media :

Ayu Thalia Menangis Usai Divonis 6 Bulan dan Masa Percobaan 10 Bulan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Anak Ahok

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 13 Januari 2023 | 12:12 WIB

Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

Ayu berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantunya dalam setiap proses sidang.

"Ya, merasa bersyukur ya atas putusan ini. Enggak ada kata-kata lain, cuma rasa terima kasih aja pada Tuhan, pada Pak Hakim, pada pengacara saya, ini sudah pasti," kata Ayu Thalia saat ditemui setelah persidangan.

Diketahui kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan, diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

(*)