Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Setelah melayangkan gugatan cerai kepada Putra Siregar, Septia Yetri Opani ternyata sudah tidak diberikan nafkah oleh sang suami.
Bahkan, ketika Septi meminta uang kepada bagian keuangan, permintaan Septi tidak pernah diindahkan.
Menurut Septi, Putra Siregar pasti telah mentitah pegawainya untuk tidak memberikan uang kepada Septi.
“Kalau minta uang ya jelas nggak (dikasih), jadi aku minta ke bagian keuangan aku juga nggak dikasih bahkan nggak direspons,” kata Septi ketika ditemui di Pengadila Agama Jakarta Timur, Selasa (10/1/2023).
Karena perlakuan Putra Siregar, Septi mengaku kecewa hingga akhirnya membuat sindiran di Instagram Storynya.
Dalam unggahan tersebut, Septi menyebutkan bahwa ‘yang baik ke orang lain belum tentu baik ke keluarganya dan yang royal ke orang lain belum tentu royal ke keluarganya’.
“Itu mungkin saya buat status per tanggal 29 itu ketika saya meminta (uang) dan itu sudah dibatasin. Jadi saya buat (unggahan) kayak gitu sementara kan liat sendiri di postingannya (Putra Siregar) gimana. Jadi wajar ketika saya ngomong kayak gitu dan ngeliat apa yang dia lakuin ke orang lain,” jelas Septi.
Meski sudah tidak dinafkahi lagi, Septi seakan tidak mau ambil pusing, apalagi sampai kembali ke Putra Siregar.
Ibu dari tiga anak ini menyadari bahwa ini merupakan cara Putra Siregar agar membuat Septi kembali lagi.
“Mungkin ini caranya dia biar aku nggak bisa ngapa-ngapain. Biar aku yang justru balik ke dia. Tapi menurut aku udah cukup 4 tahun terserah mau ngapain aku,” tutur Septi.
“Orang rezeki juga udah diatur, kalau misal dia nggak mau ngasih atau nyuruh bagian manajemen dia nggak usah transfer, yaudah nggak apa-apa,” pungkasnya santai.
Diketahui bahwa Septi Yetri Opani menggugat cerai Putra Siregar ke Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 29 Desember 2022.
Sidang mediasi yang seharusnya diadakan hari Selasa (10/1/2023) terpaksa ditunda dikarenakan Putra Siregar absen.
Sidang mediasi selanjutnya pun telah dijadwalkan untuk digelar kembali minggu depan pada Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
(*)