"Dari keseluruhan plastik klip yang ditemukan di dalamnya terdapat butiran berlian dengan total kurang lebih 932 butir berlian dengan total berat kurang lebih 40,73 karat," kata dia.
Imran mengatakan, tersangka mengaku berlian tersebut diperoleh dari bos di tempatnya berkerja sebagai akuntan.
Dia diperintahkan membawa berlian tersebut dari Bangkok untuk diserahkan kepada seseorang di Bali.
"Dari keseluruhan butiran berlian yang diselundupkan oleh tersangka diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara adalah sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yakni kurang lebih sebesar Rp 99.962.000," katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka tugas dan tanggung jawab perkara sudah mejadi kewenangan JPU.
Selain menerima berkas perkara, JPU juga melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, selama 20 hari, sembari menunggu persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf e Jo Pasal 103 huruf c UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selundupkan 932 Butir Berlian lewat Anus, WN India Ditangkap di Bandara Ngurah Rai"
(*)