Ibu Verrell Bramasta itu menyatakan bila motif kekerasan yang dilakukan suaminya terjadi karena ia cemburu atau karena permintaannya untuk berhubungan tidak dituruti.
"Cemburu dan termasuk juga permintaannya tentang masalah privat suami istri," tegas Hotman Paris.
Tak hanya itu, selama 3 bulan terakhir itu juga Ferry Irawan tidak lagi memberi nafkah kepada Venna Melinda.
"Jadi 3 bulan terakhir tidak pernah kasih nafkah. (Venna) yang membiayai keluarga," papar Hotman.
Ferry Irawan Tersangka
Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka ata kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Sebelumnya Ferry yang masih menjadi saksi, kini statusnya telah dinaikkan usai polisi melakukan gelar perkara pada Kamis, (12/1/2023).
Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, seusai melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda dilansir dari Tribunjatim, Kamis (12/1/2023).
Nantinya, Ferry Irawan akan dilanjutkan pemeriksaan kedua pada pekan depan, Senin (16/1/2023).
"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.
Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.
"Ditunggu saja.Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul PUCAT! Bertemu Venna Melinda, Ferry Irawan Tak Berkutik, Hanya Diam saat Ditunjuk-tunjuk Ibu Verrell,
(*)