Grid.ID - Sindikat jual beli bayi yang dilakukan seorang ibu muda di Klaten akhirnya terbongkar.
Ibu muda di Klaten melakukan jual beli bayi sebelum aksinya diendus polisi.
Pasalnya, ibu muda di Klaten itu tega menjual bayi yang baru diadopsinya seharga Rp 20 juta!
Seorang ibu muda berinisial LN (28) warga Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap polisi di sebuah hotel di Jalan Jogja-Solo Kecamatan Ceper.
Ia diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten saat melakukan transaksi penjualan bayi secara online dengan seseorang, Selasa (10/1/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Bayi yang baru berusia satu hari tersebut didapatkan LN dari orang tua asal Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul dengan berkedok ingin mengadopsi bayi tersebut.
Sementara bayi berjenis kelamin perempuan itu, lahir di sebuah klinik di Kota Yogyakarta pada Senin (9/1/2023).
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi mengatakan tersangka LN kenal dengan orang tua bayi melalui media sosial.
Saat itu, orang tua bayi menulis di sebuah grup media sosial yang tulisannya, mencari orang tua asuh yang mau merawat anak.
"Sekitar November 2022, tersangka lihat postingan saksi di sebuah grup media sosial, bunyinya, mencari orang tua asuh yang mau merawat anak.
Setelah itu tersangka dan ayah bayi saling komunikasi. Saat itu anak yang dimaksud masih dalam kandungan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (13/1/2023).