"Ketika tiba di sebuah hotel di kawasan Ceper, didapati di sebuah kamar ada seorang perempuan dan bayi," ucapnya.
Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan identitas dan didapati data pribadi perempuan berinisial LN itu tidak sama dengan data ibu bayi yang ada bersamanya.
"Identitas perempuan dan nama ibu dari data kelahiran bayi tidak sama. Saat dicek handphone pelaku juga didapati chat tawar menawar harga bayi perempuan itu," katanya.
Menurutnya, bayi tersebut ditawarkan kepada seseorang dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 21 juta.
"Dia sudah dua kali melakukan, pertama di daerah Demak saat itu terjual Rp 18 juta. Motifnya mendapatkan keuntungan," ucapnya.
Tersangka, lanjut Ipda Febry sudah berkeluarga dan memiliki anak. Sehari-hari bekerja sebagai buruh.
Sementara itu, LN (28) mengaku sudah pernah menjual bayi pada beberapa waktu lalu.
Ia mengaku uang hasil penjualan bayi digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Mau dua kali ini, karena mau ambil keuntungan. (Uang) buat kebutuhan. Pertama jual di Demak. Itu dari ibu hamil Semarang tapi kos di Klaten," katanya.
Untuk bayi perempuan ini, kata LN belum laku karena masih ditawarkan dirinya ke orang dengan harga Rp 20 juta dan Rp 21 juta.
"Belum terjual, sudah ditawarkan Rp 20 juta dan Rp 21 juta," katanya.
Atas perbuatannya, LN disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul: Bayi yang Dijual Ibu Muda di Klaten Berasal dari Gunungkidul dan Lahir di Yogyakarta (*)