Find Us On Social Media :

Ricky Rizal Siap Hadapi Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dengan Agenda Pembacaan Tuntutan

By Corry Wenas Samosir, Senin, 16 Januari 2023 | 09:40 WIB

Ricky Rizal salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J kembali menjalani sidang lanjutan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Senin (16/1/2023).

Erman juga mengungkapkan bahwa Ricky Rizal dalam kondisi fisik yang baik.

"Dia siap (menjalani sidang tuntutan besok) dan kondisi kesehatan Ricky Rizal baik. Siap," ujar Erman saat dihubungi awak media, Minggu (15/1/2022).

Kendati demikian, Erman bersama tim kuasa hukum berharap agar kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Ricky Rizal dan tim penasihat hukum Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata Erman.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Tak Merasa Bersalah, Ricky Rizal Menyesal dengan Kematian Brigadir J di Kediaman Dinas Ferdy Sambo

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)