Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.
"Tuntutan kepada Kuat Ma'ruf cukup bukti telah melakukan pidana," ucap JPU dalam persidangan
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.
Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
Jaksa mengatakan Kuat Ma'ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.
Lantaran terbukti bersalah JPU pun menjatuhkan hukuman 8 tahun kepada supir Ferdy Sambo tersebut.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)