Saat ini, Ferry Irawan diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Selain menuntut Ferry atas kasus KDRT, Venna juga menyebut bahwa akan menggugat cerai Ferry Irawan.
Sekadar informasi, Venna Melinda mengalami KDRT saat menginap di hotel Kediri, Jawa Timur pada Minggu (8/1/2023) lalu.
Dilansir dari TribunJatim.com, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut Ferry menggunakan jidatnya untuk menekan bagian hidung Venna Melinda.
"Hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepala terlapor. Jadi menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai Kepala. Ditekan bukan dibenturkan," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Athalla Naufal Menyesal Tak Peka Kode Venna Melinda Soal Sikap Kasar Ferry Irawan,