Grid.ID - Terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Maruf juga diharuskan membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 5.000.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf dikenai pasal primer melanggar 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dari pemeriksaan kasus ini, sebanyak 53 orang telah dihadirkan untuk saksi Kuat Maruf.
"Bahwa saksi nomor satu hingga nomor 53 tersebut telah bersumpah untuk memberikan keterangan di sidang secara bebas tanpa paksaan ataupun menjerat dan merupakan keterangan yang ia dengar, ia lihat, ia alami sendiri."
"Kemudian keterangan para saksi tersebut bersesuaian dan berhubungan antara keterangan yang satu dengan yang lainnya dan saling melengkapi sedemikian rupa yang membenarkan adanya suatu peristiwa merampas senyawa korban Novriansyah Hutabarat."
"Maka perbuatan Kuat Maruf turut serta melakukan perampasan nyawa dengan sebelumnya telah direncanakan terlebih dahulu."
"Tidak ditemukan alsan pembenaran terhadap tindakan," kata JPU dikutip dari Kompas TV.
Kuat Maruf dijatuhi hukuman yang setimpa dengan tidakannya, karena terbukti mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat."
"Kuat berbelit belit dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga membuat kegaduhan di masyarakat."
Baca Juga: JPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J