"Memutuskan bahwa kuat terbukti bersalah, dan dihukum 8 tahun penjara dan membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 5.000.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Tribunnews.com dengan judul Breaking News Kuat Maruf Dihukum 8 Tahun Penjara dan Diwajibkan Bayar Rp 5 Ribu