Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Kuat Ma’ruf mengetahui ada perselingkuhan antara Nofrianyah Yosua Hutabarat dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan oleh JPU saat membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf di sidang kasus berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (16/1/2023).
Sebelumnya itu, JPU membacakan keterangan ahli yang menyatakan Kuat Ma'ruf berbohong saat menjawab bahwa Kuat tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua pada 8 Juli 2022.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar JPU dalam persidangan.
Kuat Ma'ruf juga sempat memberi keterangan sebagai saksi soal kesaksian Kuat yang meminta Putri melapor ke Sambo agar tak ada duri dalam rumah tangga mereka.
Menurut jaksa, hal itu menunjukkan Kuat mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar jaksa.
"Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," sambung jaksa
Dalam perkara ini, Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan Kuat Ma'ruf adalah perbuatan supir Ferdy Sambo yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp 5.000, Ini Alasannya