Find Us On Social Media :

Jaksa Duga Kuat Ma’ruf Tahu Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J

By Corry Wenas Samosir, Senin, 16 Januari 2023 | 15:37 WIB

Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, Jaksa juga menilai Kuat Ma’ruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata jaksa.

Oleh karena itu perbuatan Kuat Ma’ruf juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Berbelit-belit tidak menyesal dan menimbulkan kegaduhan," tambahnya.

Sementara itu, faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.

“Adapun hal meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” tuturnya.

(*)