Pada penangkapan pertama, Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006.
Kemudian, divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan.
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa tahanan..
Kemudian, pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram.
Usai lima tahun dipenjara, Revaldo pun bebas pada 5 September 2015.
(*)