Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah mengatakan pihaknya belum menerima berkas gugatan perceraian Venna Melinda terhadap Ferry Irawan.
Konfirmasi tersebut setelah berembus kabar Venna Melinda bakal menceraikan Ferry Irawan setelah menjadi korban dugaan KDRT.
"Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hari ini, tanggal ini, hingga jam ini tidak ada nama tersebut mendaftarkan di kemitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jadi nggak ada nama tersebut," ucap Taslimah, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Termasuk soal konsultasi perceraian, Taslimah belum menerima berkas tersebut.
"Yang dapat kami informasikan, bahwa perkara itu terdaftar, kalau tidak, ya tidak ada," lanjut Taslimah.
Venna Melinda mempolisikan Ferry Irawan lantaran menerima dugaan KDRT.
Atas hal tersebut, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
(*)