Pada penangkapan pertama, Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba dan divonis penjara selama dua tahun.
Ia juga harus denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena disebut kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.
Penangkapan kedua pada 21 Juli 2010, karena penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram.
Usai lima tahun dipenjara, Revaldo pun bebas pada 5 September 2015.
(*)