Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Artis Revaldo akhirnya mulai menjalani proses rehabilitasi di BNN Lido, Cigombong, Jawa Barat, pada Senin (16/1/2023) hari ini.
Hal itu dipastikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers.
"Terhadap tersangks R dilakukan proses rehabilitasi mulai hari ini. Proses rehabnya yaitu di daerah Lido, ini milik BNN. Layanan untuk rehab ini berbasis pada hasil daripada rekomendasi tim asesmen terpadu," kata Trunoyudo di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2023).
Dalam masa rehabilitasi selama 12 bulan, Polisi juga memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.
"Kalau ada yang bertanya lagi bagaimana, proses penyidikannya masih berlangsung. Nanti lebih lanjut ke depannya," tuturnya.
Sebagai informasi, Revaldo ditangkap usai adanya informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2021.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Polisi juga melakukan tes urine dan Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol (psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja).
Ini bukanlah pertama kali aktor bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba.
Ia pernah terjerat kasus sama pada 2006 dan 2010.
Baca Juga: Tiga Kali Ditangkap Karena Narkoba, Revaldo Bakal Direhabilitasi Selama 12 Bulan
Pada penangkapan pertama, Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba dan divonis penjara selama dua tahun.
Ia juga harus denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena disebut kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.
Penangkapan kedua pada 21 Juli 2010, karena penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram.
Usai lima tahun dipenjara, Revaldo pun bebas pada 5 September 2015.
(*)