Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Aktor Revaldo menjalani masa rehabilitasi narkoba di BNN Lido, Cigombong, Jawa Barat, pada Senin (16/1/2023) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa Revaldo dijemput keluarga untuk diantar langsung ke BNN Lido.
"Tersangka R dijemput keluarganya, kemudian nanti juga akan dilakukan pengawalan pengamanan dari penyidik sampai nanti ke tempat di daerah Lido," kata Trunoyudo, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2023).
Adapun masa rehabilitasi yang akan dijalani Revaldo adalah 12 bulan
Hal itu berdasarkan rekomendasi asesmen awal.
"Pemberinya adalah BNNP, namun dalam rekomendasi tertulis itu dinyatakan selama 12 bulan untuk menjalani rehabilitasi," jelas Trunoyudo.
Diketahui, Revaldo ditangkap usai adanya informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2021.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Polisi juga melakukan tes urine dan Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol (psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja).
Ini bukanlah pertama kali aktor bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Tiga Kali Ditangkap Karena Narkoba, Revaldo Bakal Direhabilitasi Selama 12 Bulan
Ia pernah terjerat kasus sama pada 2006 dan 2010.
Pada penangkapan pertama, Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba dan divonis penjara selama dua tahun.
Ia juga harus denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.
Namun, Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena disebut kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.
Penangkapan kedua pada 21 Juli 2010.
Revaldo ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram.
Usai lima tahun dipenjara, Revaldo pun bebas pada 5 September 2015.
(*)