Grid.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda memang mengejutkan publik.
Ya, ibu dari Verrell Bramasta itu rupanya jadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Ferry Irawan.
Kabar tersebut pun mencuat pertama kali gegara beredarnya foto di mana Venna Melinda bercucuran darah yang keluar di bagian hidungnya.
Venna Melinda sendiri pun kala itu langsung mengambil langkah hukum dengan menggandeng Hotman Paris sebagai pengacaranya.
Serta langsung melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan itu ke Polda Jatim.
Polisi yang menerima laporan tersebut pun langsung bergerak cepat dan menyelidiki kasus tersebut.
Hingga pada akhirnya pada Senin (16/1/2023) siang, Ferry Irawan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya ditahan.
Sementara itu, melansir dari postingan Instagram pribadinya yang diunggah Senin (16/1/2023), Hotman Paris membagikan potret Ferry saat ditahan.
Ya, dalam foto tersebut, terlihat Ferry Irawan mengenakan baju berwarna biru dengan tulisan tahanan berwarna oranye di bagian depan.
Kedua tangan Ferry Irawan juga diikat dengan ikatan yang biasa dipakai oleh tahanan kepolisian.
Ferry Irawan juga tampak pasrah saat digiring dan didampingi 2 orang yang berada di samping kanan di kirinya.
Ekspresinya wajahnya pun tak terlalu kentara gegara masker putih yang dipakainya.
Tak cukup sampai di situ, Hotman Paris juga membenarkan bahwasannya Ferry Irawan memang sudah resmi ditahan.
"Ferry ditahan di Polda Jatim! Terimakasih kpd Polda Jatim!" tulis Hotman Paris di kolom keterangan postingannya.
Lebih lanjut, sang pengacara kondang itu juga menyindir sosok pengacara Hotma Sitompul yang sempat digembar-gemborkan jadi kuasa hukum Ferry Irawan.
"Mana Pengacara Hotma Sitompul?
Kok ngak datang dampingin di Polda jatim?" tulis Hotman Paris seolah menyindir.
Sontak saja, usai diunggah postingan tersebut langsung banjir komentar dari netizen.
"Jangan kasih maaf sama KDRT!!" komentar @gra***.
"Semua pelaku kdrt semoga dihukum berat," tambah @de***.
"Semoga dapet hukuman penjara setimpal dengan perbuatannya," tulis @ang***.
Sekedar informasi, melansir dari TribunJakarta.com, dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan disebut dilakukan di sebuah sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur pada Minggu 8 Januari 2023 pagi.
(*)