"Jadi saya mohon kepada semua pihak, sudah sepatutnya setiap rumah tangga itu ada permasalahan," ucapnya.
Ferry menambahkan permasalahan rumah tangga lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan.
"Dan sudah selayaknya, saat ada permasalah rumah tangga bisa dicarikan jalan terbaik secara kekeluargaan," sambungnya.
Pria yang berusia 45 tahun ini juga menegaskan, urusan rumah tangga bukan untuk konsumsi publik.
"Rumah tangga bukan untuk konsumsi publik, rumah tangga bukan untuk dipanas-panasi,"
"Dan saya masih resmi suami dari saudari Venna Melinda," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Ferry Irawan siang tadi baru saja menjalani pemeriksaan kedua, terkait laporan kasus KDRT oleh Venna Melinda.
Ferry diduga melakukan kekerasan yang berujung pada luka berdarah di hidung Venna Melinda pada Minggu (8/1/2023).
Kemudian Ferry ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/1/2023) lalu.
Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, Dicurhati Borok Ferry, Venna Melinda Rekam Ucapan Anggia Novita, Bakal Jadi Bukti di Persidangan
(*)