Grid.ID - Ferry Irawan kini resmi ditahan usai lakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
Usai lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, borok Ferry Irawan kini dibongkar mantan istrinya, Anggia Novita.
Borok Ferry Irawan dibongkar mantan istri, Venna Melinda auto rekam ucapan Anggia Novita jadi bukti persidangan.
Ternyata, ini bukan kali pertama Ferry melakukan KDRT pada Venna Melinda.
Selama kurun waktu tiga bulan belakangan ini, Venna Melinda sudah sering mendapatkan perlakuan kasar dari sang suami.
Dan nyatanya sebelum dengan Venna Melinda, perlakuan sama juga dirasakan mantan istri Ferry Irawan, yakni Anggia Novita.
Anggia ini adalah mantan istri ketiga Ferry Irawan.
Anggia Novita mengungkapkan sering menjadi korban dari KDRT mantan suaminya itu.
Kata Anggia selain kasar, bahkan sampai membanting pintu saat marah dan dipukuli oleh Ferry.
Hal itu pun dibenarkan oleh Hotman Paris.
"Jadi Venna cerita ke saya kalau Anggia ini adalah istri yang ketiga yang dikawinin tapi udah cerai, Venna itu yang keempat," katanya, dilansir Tribunstyle.com dari YouTube Trans TV Official pada Selasa, 17 Januari 2023.
Saat kasus ini muncul, Anggia diketahui langsung menghubungi Venna Melinda.
Dia menceritakan semua yang dialami dulu saat masih jadi istri Ferry Irawan.
"Setelah kasus ini mencuat, mantannya ini sering teleponan sama Venna untuk curhat penderitaan yang dialami," beber Hotman Paris.
Cerdiknya Venna Melinda, dia merekam semua obrolannya dengan Anggia untuk bisa dijadikan bukti di persidangan kelak.
"Dan Venna itu pintar, semua curhatannya itu direkam oleh Venna dan nanti akan dijadikan sebagai bukti," terang Hotman Paris.
Dengan bukti obrolan itu, Anggia kemungkinan dapat menjadi saksi yang akan memberatkan hukuman Ferry Irawan.
"Itu di pengadilan nantinya sebagai petunjuk hakim menambah kepercayaan. Tapi bisa juga oleh penyidik dipanggil sebagai saksi langsung," tambahnya.
"Ini kan menceritakan history backgroundnya untuk menentukan orang ini diapain, apakah ditahan atau tidak," lanjut Hotman Paris.
Terakhir, Hotman Paris pun berpesan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali ke wanita lain di luar sana.
"Dan dalam kesempatan ini saya juga pesan seluruh pemirsa terutama para laki-laki, kalau istri anda menolak melakukan hubungan intim, jangan marah-marah, ikhlaskan aja," tukas Hotman Paris sembari bercanda.
Ferry Irawan resmi ditahan
Suami Venna Melinda, Ferry Irawan akhirnya resmi ditahan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pada sang istri.
Sebelumnya, ayah sambung Verrell Bramasta ini sempat membantah telah melakukan KDRT pada Venna Melinda.
Ferry Irawan nampak mengenakan baju tahanan Mapolda Jatim berwarna biru pada Senin (16/1/2023), malam ini.
Ferry Irawan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang sebelum dibawa ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, untuk menjalani tahanan.
Sebelum ditahan, Ferry meminta maaf kepada Venna Melinda.
"Saya juga minta maaf pada istri saya. Saya sebagai suami, saya hanya manusa biasa, yang punya kelebihan dan kekurangan," ucap Ferry Irawan, dikutip dari siaran live Facebook TribunJatim.com.
Ia juga menyinggung soal masih menjadi suami sah dari Venna Melinda.
"Sampai saat ini saya masih suami-istri yang sah, baik dalam agama saya di mata Allah, baik di mata negara," katanya.
Ferry juga menyebut dalam rumah tangga wajar terjadi permasalahan.
"Jadi saya mohon kepada semua pihak, sudah sepatutnya setiap rumah tangga itu ada permasalahan," ucapnya.
Ferry menambahkan permasalahan rumah tangga lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan.
"Dan sudah selayaknya, saat ada permasalah rumah tangga bisa dicarikan jalan terbaik secara kekeluargaan," sambungnya.
Pria yang berusia 45 tahun ini juga menegaskan, urusan rumah tangga bukan untuk konsumsi publik.
"Rumah tangga bukan untuk konsumsi publik, rumah tangga bukan untuk dipanas-panasi,"
"Dan saya masih resmi suami dari saudari Venna Melinda," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Ferry Irawan siang tadi baru saja menjalani pemeriksaan kedua, terkait laporan kasus KDRT oleh Venna Melinda.
Ferry diduga melakukan kekerasan yang berujung pada luka berdarah di hidung Venna Melinda pada Minggu (8/1/2023).
Kemudian Ferry ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/1/2023) lalu.
Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, Dicurhati Borok Ferry, Venna Melinda Rekam Ucapan Anggia Novita, Bakal Jadi Bukti di Persidangan
(*)