"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan per selingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Ada 8 hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu, salah satunya yakni Putri Candrawathi tidak mandi dan ganti baju usai mengaku dilecehkan.
Berikut ini delapan dasar jaksa menyimpulkan peristiwa itu sebagai per selingkuhan:
Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.
Di persidangan, saksi ahli poligraf justru menyebut Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Brigadir J.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC ( Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda ber selingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.
Kemudian yang menjadi dasar kedua, yakni tidak ada satu pun asisten rumah tangga Putri Candrawathi yang mengetahui terjadinya pelecehan atau pemerkosaan tersebut.
Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua ART Putri Candrawathi, yakni Kuat Maruf dan Susi.
Meski mengaku melihat Putri Candrawathi menangis, keduanya nyatanya tidak melihat peristiwa pelecehan tersebut.
Lalu yang ketiga, menurut jaksa, pelecehan yang diklaim Putri Candrawathi janggal karena istri Ferdy Sambo itu tak mandi ataupun berganti pakaian usai mengaku dilecehkan.
Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian, padahal dia berprofesi sebagai dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.