Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa Penuntut Umum membeberkan hal-hal yang membuat hukuman terhadap Ferdy Sambo menjadi berat.
"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan," ujar Jaksa Penuntut Umum mengawali pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Setidaknya ada 5 hal yang memberatkan Ferdy Sambo terkait tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka dan duka mendalam bagi keluarganya," kata Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, Ferdy Sambo dinilai berbelit dan tak mengakui perbuatannya di persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," lanjut Jaksa.
Selain itu, hukuman tersebut menjadi lebih berat mengingat Ferdy Sambo merupakan seorang petinggi Polri.
"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," lanjut Jaksa.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," terangnya.