Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hal Ini yang Memberatkan Hukuman Suami Putri Candrawathi

By Hana Futari, Selasa, 17 Januari 2023 | 14:17 WIB

Ferdy Sambo

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional," imbuhnya.

Selain itu, kasus pembunuhan Brigadir J juga membuat para anggota Polri lainnya turut terseret.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," lanjut Jaksa.

Sementara itu, tidak ada hal-hal yang membuat tuntutan terhadap Ferdy Sambo menjadi ringan.

Atas perbuatannya terhadap kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," tutup Jaksa.

Ferdy Sambo dikenakan dua perkara dalam kasus ini.

Selain pembunuhan terdapat Brigadir J, Ferdy Sambo juga dikenakan kasus melakukan tindakan yang membuat terganggunya sistem elektronik.

Ferdy Sambo dikenakan dalam pasal melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP dan melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah menghadapi sidang tuntutan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.