Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa Penuntut Umum membeberkan hal-hal yang membuat hukuman terhadap Ferdy Sambo menjadi berat.
"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan," ujar Jaksa Penuntut Umum mengawali pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Setidaknya ada 5 hal yang memberatkan Ferdy Sambo terkait tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka dan duka mendalam bagi keluarganya," kata Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, Ferdy Sambo dinilai berbelit dan tak mengakui perbuatannya di persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," lanjut Jaksa.
Selain itu, hukuman tersebut menjadi lebih berat mengingat Ferdy Sambo merupakan seorang petinggi Polri.
"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," lanjut Jaksa.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," terangnya.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional," imbuhnya.
Selain itu, kasus pembunuhan Brigadir J juga membuat para anggota Polri lainnya turut terseret.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," lanjut Jaksa.
Sementara itu, tidak ada hal-hal yang membuat tuntutan terhadap Ferdy Sambo menjadi ringan.
Atas perbuatannya terhadap kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," tutup Jaksa.
Ferdy Sambo dikenakan dua perkara dalam kasus ini.
Selain pembunuhan terdapat Brigadir J, Ferdy Sambo juga dikenakan kasus melakukan tindakan yang membuat terganggunya sistem elektronik.
Ferdy Sambo dikenakan dalam pasal melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP dan melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, dua terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah menghadapi sidang tuntutan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer rencananya bakal menjalani sidang tuntutan pada Rabu 18 Januari 2023 mendatang.
Mengulas kembali, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat meregang nyawa di kediaman dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga nomor 46 pada Jumat 8 Juli 2022.
Brigadir J meninggal dunia setelah ditembak oleh Richard Eliezer berdasarkan perintah Ferdy Sambo.
Kematian Brigadir J menyerat 5 orang terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
(*)