Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," jelas JPU.
Sebelum Sambo, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan eks ajudannya, Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
JPU juga menuntut agar keduanya dihukum pidana 8 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J