Find Us On Social Media :

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Ferdy Sambo, Tak Seperti Kala Skenarionya Terbongkar

By Mia Della Vita,None, Selasa, 17 Januari 2023 | 16:17 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana hingga berupaya menutupi kasus dengan membuat skenario.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksiannya.

Hal tersebut disampaikan Jaksa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) yang dikutip dari Kompas Tv.

Mendengar tuntutan tersebut, Ferdy Sambo terlihat diam memperhatikan tanpa reaksi.

Sebagaimana diketahui, beberapa pengakuan soal rekayasa kematian Brigadir J telah disampaikan Ferdy Sambo sebelumnya.

Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, mengakui beberapa perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi Jumat (8/7/2022).

Pengakuan tersebut disampaikannya saat hadir sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Kamis (5/1/2023).

Ferdy Sambo mengaku, dirinya membuat kebohongan untuk menutupi kasus pembunuhan ini.

Ia mengaku telah berbohong soal adanya peristiwa tembak- menembak yang terjadi di rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hingga pada akhirnya, dia ditempatkhususkan di Mako Brimob.

Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dinilai Cuma Langgar Pasal Ini