Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana hingga berupaya menutupi kasus dengan membuat skenario.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksiannya.
Hal tersebut disampaikan Jaksa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) yang dikutip dari Kompas Tv.
Mendengar tuntutan tersebut, Ferdy Sambo terlihat diam memperhatikan tanpa reaksi.
Sebagaimana diketahui, beberapa pengakuan soal rekayasa kematian Brigadir J telah disampaikan Ferdy Sambo sebelumnya.
Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, mengakui beberapa perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi Jumat (8/7/2022).
Pengakuan tersebut disampaikannya saat hadir sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Kamis (5/1/2023).
Ferdy Sambo mengaku, dirinya membuat kebohongan untuk menutupi kasus pembunuhan ini.
Ia mengaku telah berbohong soal adanya peristiwa tembak- menembak yang terjadi di rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hingga pada akhirnya, dia ditempatkhususkan di Mako Brimob.