Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengacara Ferry Irawan, Jeffrey Simatupang, mempertanyakan kebenaran tentang hidung Venna Melinda yang patah akibat tindak KDRT yang dilakukan kliennya.
Pasalnya, ibunda Verrell Bramasta ini terlihat baik-baik saja hingga bisa menjadi bintang tamu dalam berbagai program televisi.
"Kita harus tau dulu, saya mau mempertanyakan dulu benar nggak sih bahwa hidung dari ibu V patah (karena Ferry). Itu perlu dijawab secara tegas terlebih dahulu dari pihak ibu V," kata Jeffrey kepada awak media dalam sambungan telekonferensi, Selasa (17/1/2023).
"Kalau yang kita lihat saat ini kan keadaannya baik baik saja," lanjut Jeffrey.
Lebih lanjut, Jeffrey menyebutkan bahwa kebenaran ini dibutuhkan untuk menentukan nasib hukum kliennya.
Jika faktanya Venna tidak mengalami kekerasan yang menghalangi kegiatan sehari-hari atau mengganggu mata pencahariannya, maka Ferry bisa saja hanya dikenakan pasal 44 ayat 4 dan bukan pasal 44 ayat 1.
Baik pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 ini memang mempunyai perbedaan masa hukuman yaitu 5 tahun dan 4 bulan.
"Karena dalam UU PKDRT itu jelas sekali di pasal 44 ayat 4 ketika seseorang mengalami kekerasan yang tidak mengakibatkan penyakit, tidak menghalangi kegiatan sehari hari dan tidak mengganggu mata pencahariannya itu harusnya dikenalan pasal 44 ayat 4 yang ancaman hukumannya itu 4 bulan, berbeda dengan 44 ayat 1 yg hukumannya adalah 5 tahun," ungkap Jeffrey.
Sebagaimana diberitakan bahwa kasus KDRT yang dialami oleh Venna Melinda karena perbuatan Ferry Irawan memang tengah ramai diperbincangkan.
Polisi bahkan telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka pada Senin (16/1/2023) malam.
Kini, Ferry Irawan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.