Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanggapi soal tuntutan yang diterima kliennya dari Jaksa atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Ferdy Sambo itu mengatakan bahwa menghormati tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pembunuhan Brigadir J (JPU).
"Pertama kami menghormati tuntutan ini yang sudah disampaikan jaksa penuntut umum yang sudah menjalankan fungsinya dalam perkara ini," ujar Rasamala Aritonang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Akan tetapi, pihak Ferdy Sambo tak menyerah dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa.
Pihaknya akan kembali maju untuk melakukan pledoi atau nota pembelaan.
"Tapi pastinya setelah tuntutan ini kami akan sampaikan kepada Majelis Hakim dalam waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atau nota pembelaan atau pledoi," lanjutnya.
Belum diketahui secara pasti apakah Ferdy Sambo yang akan membacakan nota pembelaan atau pledoi secara langsung atau diwakili penasihat hukum.
"Baik nanti (pledoi) disampaikan Ferdy Sambo secara pribadi maupun kami sebagai penasihat hukum," terangnya.
Kuasa hukum Ferdy Sambo pun mau memberikan tanggapan secara utuh terkait tuntutan kliennya di persidangan selanjutnya.
"Jadi nanti bagaimana respons dalam tuntutan ini kami akan sampaikan secara utuh, secara lengkap dalam nota pembelaan kami," katanya.
Terkait apa saja yang akan disampaikan dalam agenda pledoi nantinya, Rasamala Aritonang menyebut akan mengcounter balik pernyataan JPU.
"Sebagian besar akan mengcounter apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," tutup Rasamala Aritonang.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup berdasarkan tuntutan jaksa.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya terkait pembunuhan Brigadir J yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Setelah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dua terdakwa lain dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E akan mendengar tuntutannya.
(*)