Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Ferdy Sambo tampaknya tak menyerah setelah dituntut dengan hukuman pidana seumur hidup.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang bakal memberikan 'serangan balik' terhadap Jaksa Penuntut Umum di agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
"Sebagian besar kami akan mengcounter apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujat Rasamala Aritonang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Hal itu berkaitan dengan unsur-unsur yang dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan.
"Karena tadi di surat tuntutan ada jalan cerita yang disampaikan termasuk unsur-unsur yang menurut kami ini berjauhan dengan fakta-fakta persidangan," lanjutnya.
"Nanti kita ungkap dalam pembelaan apa kata-kata yang terkait, bukti yang relevan untuk mengcounter apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari sisi kami sebagai penasihat hukum dan dari sisi pak Sambo," terangnya.
Menurutnya justru ada beberapa fakta persidangan yang tidak dibacakan dalam surat tuntutan.
"Karena memang ada beberapa bagian yang tidak lengkap disajikan secara utuh berdasarkan fakta persidangan yang sebenarnya sudah diungkapkan dalam sidang pertama terutama dalam agenda pembuktian, keterangan saksi, baik bukti-bukti," tutup Rasamala Aritonang.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup berdasarkan tuntutan jaksa.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya terkait pembunuhan Brigadir J yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Setelah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dua terdakwa lain dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E akan mendengar tuntutannya.
(*)