Hal itu juga dipercayai oleh Ferdy Sambo yang seolah yakin bahwa apa yang disampaikan sang istri merupakan sebuah kebenaran.
Keterangan Putri Candrawathi itu yang membuat Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Namun, Jaksa menarik kesimpulan bahwa adanya hubungan asmara antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Ferdy Sambo telah mendengarkan tuntutan hukuman seumur hidup yang dibacakan oleh Jaksa.
Sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, Putri Candrawathi segera mendengar tuntutannya terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
(*)