Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Ferdy Sambo menanggapi soal Putri Candrawathi yang disebut Jaksa berselingkuh dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang seakan tak mempercayai apa yang disebutkan Jaksa terkait Putri Candrawathi dan Brigadir J.
"Justru itu saya pikir itu yang agak janggal untuk kami," ujar Rasamala Aritonang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Pasalnya, motif Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J tidak lagi dibacakan dalam surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
"Karena di persidangan yang lalu disampaikan motif itu tapi hari ini tiba-tiba tidak disampaikan," terang Rasamala Aritonang.
"Apakah artinya dalam surat dakwaan sedemikian tebal itu termuat tapi tidak dibacakan menghindari persepsi publik," lanjutnya.
Rasamala Aritonang berharap bahwa persidangan kliennya bisa berjalan dengan sesuai fakta yang ada.
"Saya pikir sekali lagi dari sisi kami mengharapkan persidangan ini dijalankan secara adjective sesuai dengan fakta di persidangan," tegasnya.
"Apa yang disampaikan kemarin juga dalam persidangan lalu dalam kesimpulan itu fakta dan bukti dalam persidangan tidak ada bicara soal perselingkuhan, bicaranya soal kemungkinan terjadinya kekerasan seksual," lanjutnya.
"Tapi jaksa tiba-tiba menarik kesimpulan. Saya kira itu cukup serius Berdasarkan surat validitas atau akurasi surat tuntutan," tutup Rasamala Aritonang.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan secara seksual oleh Brigadir J.
Hal itu juga dipercayai oleh Ferdy Sambo yang seolah yakin bahwa apa yang disampaikan sang istri merupakan sebuah kebenaran.
Keterangan Putri Candrawathi itu yang membuat Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Namun, Jaksa menarik kesimpulan bahwa adanya hubungan asmara antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Ferdy Sambo telah mendengarkan tuntutan hukuman seumur hidup yang dibacakan oleh Jaksa.
Sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, Putri Candrawathi segera mendengar tuntutannya terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
(*)