Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Setelah Ricky Rizal, Kuat Ma'aruf dan Ferdy Sambo kini Putri Chandrawathi yang masuk dalam jajaran terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Rabu (18/1/2023).
Dalam pembacaan fakta persidangan, JPU mengatakan jika menemukan beberapa kejanggalan dari cerita atau skenario yang diceritakan oleh Putri Chandrawathi selama persidangan.
Kejanggalan yang ditemukan terkait tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mendiang Brigadir Yosua kepada Putri Chandrawati di Rumah Magelang yang dianggap tidak mungkin dilakukan oleh Brigadir Yosua.
Menurut JPU, tindakan Brigadir Yosua merupakan tindakan yang memiliki resiko tinggi yang dilakukan oleh seorang ajudan yang sudah dipercaya oleh keluarga Ferdy Sambo.
"Berdasarkan teori relasi kuasa perbuatan yg ditujukan kepada korban Yosua merupakan perbuatan yang berisiko tinggi,"
"Sehingga menjadi janggal jika perbuatan dengan cara sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan,"
"Seperti membuka paksa pintu kaca sliding yang terkunci sehingga terdengar suara hentakan pintu yang berbunyi keras," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, tindakan-tindakan lain yang dianggap janggal oleh pihak JPU adalah keterangan Putri Chandrawathi yang menceritakan jika dirinya sempat mendapatkan perlakuan dibanting ke kasur dan juga lantai.
"Dan perbuatan-perbuatan yang janggal lainnya, seperti membanting-banting tubuh putri ke lantai dan ke atas kasur," tutupnya.
Baca Juga: JPU Ungkap Tudingan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Kurang Bukti
(*)