Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Hari ini, Rabu (18/1/2023), Putri Chandrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan setelah sebelumnya terdakwa lainnya seperti Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf hingga Ferdy Sambo juga telah dijatuhi tuntutan oleh JPU.
Dalam sidang kali ini, JPU menyampaikan fakta-fakta persidangan yang menjelaskan mengenai peran Putri Chandrawathi yang ikut serta dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua.
"Peran terdakwa Putri Chandrawathi yang dengan akal liciknya turut terlibat dalam skenario, selaku istri yang telah mendampingi saudara Ferdy Sambo setiap langkahnya sampai memiliki kedudukan pejabat tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri,"
"Juga turut serta terlibat dan ikut serta perampasan nyawa Yosua Hutabarat hingga terlaksana dengan sempurna," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, JPU juga menyayangkan keputusan Putri Chandrawati yang seorang istri dari perwira tinggi kepolisian tidak mencegah sang suami untuk tidak berbuat keji yang sudah menjadi tugasnya sebagai pelindung masyarakat.
"Sebagai seorang istri perwira tinggi kepolisian seharusnya mengingatkan suami agar jangan sampai berbuat keji dan tidak seharusnya dapat berlaku sama dalam menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang bekerja dengan terdakwa dan Ferdy Sambo, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Putri Candrawathi," ungkapnya.
Oleh karena itu, JPU menganggap bahwa Putri Chandrawati juga ikut terlibat secara sadar dalam rencana pembunuhan yang dilakukan untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
"Dari uraian tersebut di atas jelas adanya persamaan sebagai turut serta secara sadar untuk turut serta merampas nyawa korban Yosua dengan cara menembak sehingga meninggal yang dilakukan terdakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer yang dilakukan penuntutan terpisah," tutupnya.
(*)