Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Bharada E Tak Akan Dituntut Bebas?
Selain Putri Candrawathi, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hari ini, Rabu 18 Januari 2023 akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di PN Jakarta Selatan.
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyampaikan dirinya mengira Bharada E tak akan dijatuhi tuntutan bebas oleh jaksa.
Bahkan ia menduga Bharada E akan dituntut di atas tuntutan hukuman terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf selama 8 tahun penjara.
"Saya tidak berani memprediksi apakah bisa dituntut bebas atau di bawah Kuat Maruf atau Ricky," kata Suparji dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Pasalnya tuntutan bebas bagi Richard Eliezer kata Suparji, dikhawatirkan akan mengusik rasa keadilan.