Mengingat ada fakta yang tak bisa dipungkiri bahwa Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tapi melihat kalkulasi kemungkinan memang agak rawan karena dia akan mengusik rasa keadilan bahwa dia adalah pelaku," terang dia.
Namun ada hal dilematis yang dihadapi jaksa penuntut umum yakni status Richard Eliezer yang merupakan terdakwa dengan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.
Richard Eliezer punya kontribusi mengungkap kasus hingga akhirnya terang benderang.
"Cukup dilematis kalau jaksa menuntut bebas atau di bawah 8 tahun mengingat kenyataan bahwa yang menembak tadi itu. Namun pada sisi yang lain ketika menuntut berat, ada situasi dilematis bahwa ada kontribusi besar Eliezer yang telah membongkar kasus ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di laman TribunBali dengan judul: Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Brigadir J Hari Ini, Mengaku Masih Sakit Perut (*)