Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Tuntutan JPU Atas Kasus Brigadir J, Kondisi Putri Candrawathi Lagi-lagi sedang Sakit!

By None, Rabu, 18 Januari 2023 | 14:41 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Cadrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Cadrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Grid.ID - Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Rabu (18/1/2023).

Jalani sidang tuntutan JPU, kondisi Putri Candrawathi sedang tidak baik-baik saja.

Pasalnya, Putri Candrawathi mengaku sedang sakit ketika menjalani sidang tuntutan JPU.

Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini, Rabu 18 Januari 2023 menjalani sidang tuntutan.

Adapaun sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menjelang sidang dimulai, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu mengaku mengalami gangguan percernaan.

Dilansir dari Kompas.com, Putri Candrawathi mengaku jika gangguan pecernaannya pada saat sidang pekan lalu pada 11 Januari 2023 masih belum kunjung sembuh.

Awalnya Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menanyakan apakah Putri Candrawathi sehat dan bisa menjalani sidang hari ini.

"Saudara Terdakwa, sehat hari ini?" tanya Hakim.

Putri menjawab, "mohon izin, Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini."

Adapun hari ini Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Ungkap Kejanggalan dari Skenario yang Diceritakan oleh Putri Chandrawathi

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Bharada E Tak Akan Dituntut Bebas?

Selain Putri Candrawathi, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hari ini, Rabu 18 Januari 2023 akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di PN Jakarta Selatan.

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyampaikan dirinya mengira Bharada E tak akan dijatuhi tuntutan bebas oleh jaksa.

Bahkan ia menduga Bharada E akan dituntut di atas tuntutan hukuman terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf selama 8 tahun penjara.

"Saya tidak berani memprediksi apakah bisa dituntut bebas atau di bawah Kuat Maruf atau Ricky," kata Suparji dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Pasalnya tuntutan bebas bagi Richard Eliezer kata Suparji, dikhawatirkan akan mengusik rasa keadilan.

Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Kesal Wanita Ini Justru Datang Minta Peluk, Suami Putri Candrawathi Sampai Lakukan Hal Ini

Mengingat ada fakta yang tak bisa dipungkiri bahwa Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tapi melihat kalkulasi kemungkinan memang agak rawan karena dia akan mengusik rasa keadilan bahwa dia adalah pelaku," terang dia.

Namun ada hal dilematis yang dihadapi jaksa penuntut umum yakni status Richard Eliezer yang merupakan terdakwa dengan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.

Richard Eliezer punya kontribusi mengungkap kasus hingga akhirnya terang benderang.

"Cukup dilematis kalau jaksa menuntut bebas atau di bawah 8 tahun mengingat kenyataan bahwa yang menembak tadi itu. Namun pada sisi yang lain ketika menuntut berat, ada situasi dilematis bahwa ada kontribusi besar Eliezer yang telah membongkar kasus ini," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di laman TribunBali dengan judul: Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Brigadir J Hari Ini, Mengaku Masih Sakit Perut (*)