Grid.ID- Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU juga mengungkapkan pertimbangannya menjatuhkan tuntutan hukuman penjara 8 tahun pada Putri Candrawathi.
Pertimbangan itu dibacakan JPU dalam surat tuntutan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya."
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Jaksa.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat.”
Selain hal memberatkan, JPU juga menyampaikan hal yang meringankan dalam pertimbangannya menuntut istri Ferdy Sambo itu.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan,” ucap Jaksa.
Terlepas dari pertimbangan tersebut, Jaksa menyimpulkan perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.
“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”