Grid.ID - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak terima Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
Rosti Simanjuntak bahkan histeris setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1/2023).
Rosti pun berharap hakim memberikan keputusan seadil-adilnya pada para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya, Brigadir J.
"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur, mulai dari awal pembunuhan skenario ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa," kata Rosti di kediamannya di Jambi dipantau dari program Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1).
Dia mengatakan, semua saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat klaim terjadinya kekerasan seksual yang selalu disebutkan oleh pihak Putri Candrawathi.
Ia merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak adil karena Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J dari suaminya, Ferdy Sambo.
Tuntutan JPU terhadap Putri itu sama dengan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya, yakni penjara delapan tahun.
"Dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan, jadi betul-betul tidak adil bagi kami, orang tua rakyat yang kecil ini di tuntutan ini," kata Rosti.
Ia pun meminta majelis hakim dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J agar memberi keputusan seadil-adilnya.
Ia berharap agar Putri dihukum maksimal dari Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Mohon bapak hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," ujarnya yang tampak tak kuasa menahan air mata.