Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Histeris Tak Terima, Minta Keadilan pada Hakim

By Mia Della Vita,None, Rabu, 18 Januari 2023 | 16:47 WIB

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak terima Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.

Grid.ID - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak terima Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.

Rosti Simanjuntak bahkan histeris setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1/2023).

Rosti pun berharap hakim memberikan keputusan seadil-adilnya pada para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya, Brigadir J.

"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur, mulai dari awal pembunuhan skenario ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa," kata Rosti di kediamannya di Jambi dipantau dari program Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1).

Dia mengatakan, semua saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat klaim terjadinya kekerasan seksual yang selalu disebutkan oleh pihak Putri Candrawathi.

Ia merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak adil karena Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J dari suaminya, Ferdy Sambo.

Tuntutan JPU terhadap Putri itu sama dengan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya, yakni penjara delapan tahun.

"Dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan, jadi betul-betul tidak adil bagi kami, orang tua rakyat yang kecil ini di tuntutan ini," kata Rosti.

Ia pun meminta majelis hakim dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J agar memberi keputusan seadil-adilnya.

Ia berharap agar Putri dihukum maksimal dari Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Mohon bapak hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," ujarnya yang tampak tak kuasa menahan air mata.

Baca Juga: JPU Sayangkan Perbuatan Putri Candrawathi Selaku Istri dari Perwira Tinggi Kepolisian dalam Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini!

"Harapan kami Pak Hakim Yang Mulia utusan Tuhan, tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya bapak," ucapnya.

Rosty tak kuasa menahan air matanya yang bercucuran di pipi, napasnya tersengal dan tubuhnya tampak lemas.

Ia pun bersandar ke dinding rumahnya beberapa saat sambil terus terisak.

"Harapan kami, hukuman yang semaksimal mungkin karena dia tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hari nurani," ucapnya lagi.

"Dia tidak memiliki perasaan, tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis," ucapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan Brigadir J menyatakan bahwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Di sisi lain, Putri tampak tertunduk sambil menutup mata dan mengernyitkan dahi.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya bahwa hari ini, Rabu (18/1) Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E mengikuti agenda mendengarkan tuntutan JPU.

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Fakta-fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J yang Diungkap Jaksa, Berduaan di Kamar hingga Ogah Lakukan Visum

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni pidana seumur hidup, sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman delapan tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Ibu Brigadir J Histeris, Tak Terima Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara: Saya Semakin Hancur