Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada Richard Eliezer dengan penjara 12 tahun penjara.
Richard Eliezer terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat di Rumah Dinas Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,”
“Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan,” ucap Jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai eksekutor Yosua Hutabarat.
Begitu mendengar pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa, Richard Eliezer menangis di bangku pesakitan.
Richard Eliezer memejamkan mata dan menangis.
Begitu jaksa membacakan surat putusan, ruang sidang langsung ricuh.
Para pendukung Richard Eliezer yang disebut Richard Angel langsung berseru dan merasa tuntutan terhadap Eliezer tidak adil.
Hakim melakukan skor terhadap sidang tersebut beberapa menit, dan melanjutkan kembali setelah ruang sidang kembali kondusif.
(*)