Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Richard Eliezer bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 12 tahun penjara karena menjadi eksekutor Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam ruang persidangan, Richard Eliezer diwakili kuasa hukumnya, Rony Talapessy mengatakan tuntutan terhadap kliennya melukai rasa keadilan.
“Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa, akan mengajukan nota pembelaan,” kata Ronny Talapessy di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Ronny Talapessy mengajukan satu pekan untuk membuat nota pembelaan Eliezer terhadap tuntutannya.
Sidang Rabu (25/1/2023) mendatang bakal beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
“Sebelumnya, JPU mengajukan dua minggu untuk tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu,” tandas Ronny.
Richard Eliezer dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dan dituntut 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai eksekutor Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Richard Eliezer Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara!
(*)