Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ada beberapa poin yang membuat pihak Richard Eliezer kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan kliennya.
Ronny memiliki pandangan yang berbeda terhadap tuntutan, yang pertama adalah Richard Eliezer tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurut Ronny, sejak awal persidangan dia selalu menegaskan soal mens rea, dalam hal ini Richard Eliezer sebagai ajudan dibawah perintah dari Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
“Kami punya pandangan yang berbeda, dalam tuntutan yang dibacakan hari ini, beberapa poin kami membantah,”
“Sudah kami sampaikan sejak awal, klien kami tidak mempunyai niat, mens rea, sudah terungkap di persidangan,” ucap Ronny Talapessy di muka Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selanjutnya, ahli yang dihadirkan dalam sidang pun memberikan kesaksian yang meringankan untuk Richard Eliezer.
“Dilihat juga ahli-ahli yang dihadirkan tidak memberatkan Eliezer,” sambungnya.
Poin selanjutnya adalah status Justice Collaborator yang telah dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Ronny, Jaksa Penuntut Umum tidak diperhatikan status justice collaborator Bharada Eliezer.
Baca Juga: Richard Eliezer Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara!
Selama ini Richard Eliezer secara kooperatif sebagai pelaku yang bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
“Yang kedua, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator, yang dari awal konsisten dari awal, kemudian kooperatif bekerja sama,”
"Kami pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya.
(*)