Grid.ID- Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan hukuman Richard Eliezer lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Diketahui Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf hanya dituntu 8 tahun penjara.
Sementara Richard Eliezer alias Bharada E dituntut dengan pidana penjara 12 tahun, Rabu (18/1/2023).
Bharada E adalah terdakwa dengan tuntutan terendah kedua, di bawah Ferdy Sambo, yang dituntut seumur hidup.
Di sisi lain, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator, dan menjadi orang pertama yang menghancurkan skenario Ferdy Sambo.
Saat JPU mengungkapkan tuntutan pidana, Bharada E terlihat menahan tangis.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.
Hal yang memberatkan menurut JPU, Richard Eliezer merupakan eksekutor utama yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
Yang meringankan, terdakwa merupakan saksi yang membuka perkara ini.
Belum pernah dihukum dan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa.
Baca Juga: Richard Eliezer Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara!