Sementara pengunjung sidang langsung riuh, menunjukkan rasa tidak sepakat pada tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, Richard mengaku sebagai orang yang disuruh Ferdy Sambo menembak.
Dia menyebut perencanaan dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Sebelum berangkat ke lokasi eksekusi, Richard Eliezer diperintahkan suami Putri Candrawati itu untuk mengisi amunisi senjata Glok 17 yang dimilikinya.
Setelah pembunuhan selesai, dia dijanjikan uang Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang asing.
Selain itu juga diberikan iPhone baru yang nilainya belasan juta rupiah.
Syaratnya, Bharada E harus terus konsisten mengikuti semua skenario yang dibangun dari awal, yakni Brigadir Yosua tewas karena baku tembak, usai korban melakukan pelecehan seksual.
Terungkap di persidangan, tidak ada peristiwa pelecehan di Duren Tiga.
Terkait tuntutan ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kecewa.
Dia akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya, yang jadi pembuka kotak pandora kejahatan itu pekan depan.
Ayah Brigadir Yosua Heran dengan Tuntutan Richard Eliezer
Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Yosua mengaku terkejut dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer yang dituntut hukuman 12 tahun penjara.