Find Us On Social Media :

Jadi Justice Collaborator, Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi, Kenapa?

By Mia Della Vita,None, Rabu, 18 Januari 2023 | 18:37 WIB

Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (Umum) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Grid.ID- Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan hukuman Richard Eliezer lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Diketahui Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf hanya dituntu 8 tahun penjara.

Sementara Richard Eliezer alias Bharada E dituntut dengan pidana penjara 12 tahun, Rabu (18/1/2023).

Bharada E adalah terdakwa dengan tuntutan terendah kedua, di bawah Ferdy Sambo, yang dituntut seumur hidup.

Di sisi lain, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator, dan menjadi orang pertama yang menghancurkan skenario Ferdy Sambo.

Saat JPU mengungkapkan tuntutan pidana, Bharada E terlihat menahan tangis.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.

Hal yang memberatkan menurut JPU, Richard Eliezer merupakan eksekutor utama yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

Yang meringankan, terdakwa merupakan saksi yang membuka perkara ini.

Belum pernah dihukum dan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa.

Baca Juga: Richard Eliezer Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara!

Sementara pengunjung sidang langsung riuh, menunjukkan rasa tidak sepakat pada tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, Richard mengaku sebagai orang yang disuruh Ferdy Sambo menembak.

Dia menyebut perencanaan dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Sebelum berangkat ke lokasi eksekusi, Richard Eliezer diperintahkan suami Putri Candrawati itu untuk mengisi amunisi senjata Glok 17 yang dimilikinya.

Setelah pembunuhan selesai, dia dijanjikan uang Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang asing.

Selain itu juga diberikan iPhone baru yang nilainya belasan juta rupiah.

Syaratnya, Bharada E harus terus konsisten mengikuti semua skenario yang dibangun dari awal, yakni Brigadir Yosua tewas karena baku tembak, usai korban melakukan pelecehan seksual.

Terungkap di persidangan, tidak ada peristiwa pelecehan di Duren Tiga.

Terkait tuntutan ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kecewa.

Dia akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya, yang jadi pembuka kotak pandora kejahatan itu pekan depan.

Ayah Brigadir Yosua Heran dengan Tuntutan Richard Eliezer

Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Yosua mengaku terkejut dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer yang dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sah! Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum!

Menurutnya tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak wajar, karena lebih tinggi tuntutan Bharada E daripada Putri yang hanya 8 tahun.

"Kita sempat terkejut mendengarnya, alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal sama Putri," ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Padahal kata Samuel Bharada Eliezer berstatus Justice Collaborator yang membongkar semua kejahatan Ferdy Sambo.

Sehingga alasan tersebut yang membuat dirinya heran dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada Eliezer.

Meski begitu ia tetap menyerahkan semua keputusan kepada hakim, agar membuat keputusan yang lebih adil lagi.

"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," ujarnya.

Dirinya juga terus berdoa kepada Tuhan agar keluarganya diberikan keadilan seadil-adilnya.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Berstatus Justice Collaborator, Kenapa Tuntutan Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawati?