Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Kelanjutan kasus polisi tembak polisi masih menjadi sorotan.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan tuntutan hukuman untuk pada terdakwa.
Termasuk pada sosok Bharada E, bawahan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Kamis (19/1/2022), Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa menilai bahwa Bharada E secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hurabarat,” kata Jaksa.
Tindakan Bharada E dianggap menimbulkan duka bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa.
Bharada E disebut melanggar pasal 340 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Terancam kurungan selama 12 tahun, kesetian kekasih Bharada E pun dipertanyakan.
Diketahui bahwa sebelum kasus ini terjadi, Bharada E dan kekasihnya berencana untuk menikah.
Melansir akun Instagram @insta_julid, beredar foto-foto kebersamaan Bharada E dan kekasihnya.
Netizen pun mendiskusikan kesetiaan kekasih Bharada E dalam menunggu sang kekasih keluar dari penjara.
"Menunggu pasti bisa. Tapi kalau positifnya untuk wanita, yang memiliki tujuan hidup, lebih baik ikhlaskan jalan hidup masing-masing," tulis akun @rahmi_islamydas.
"Hanya Allah yang bisa membolak balikkan hati manusia, jodoh maut rejeki di tanganNya, tidak ada yang kebetulan," tulis akun @r.widuri.
"Dari yang culun-culun dan sekarang jadi cakep-cakep semoga mampu menunggu si ceweknya ketika elizer di penjara nanti," tulis akun @itsme_adega12.
"Tidak mungkinlah, manusia bisa berubah," tulis akun @niesasongko.
(*)