Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Hadirkan 4 Saksi Ahli

By Hana Futari, Kamis, 19 Januari 2023 | 11:07 WIB

Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan kembali menjalani sidang Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan kembali menjalani sidang Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.

Kali ini sidang yang akan dijalani Hendra Kurniawan beragendakan pemanggilan saksi ahli, Kamis (19/1/2023).

Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan digelar sekitar pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aga Yosodiningrat, kuasa hukum Hendra Kurniawan, mengatakan akan menghadirkan 4 orang saksi ahli untuk kliennya.

"Ahli pidana, Prof. Agus Surono, Ahli Bahasa, Prof. Andika Duta Bachari dan Dr. Frans Asisi, Ahli Pidana Forensik, Dr. Robintan Sulaiman," jelas Aga Yosodiningrat saat dihubungi awak media via WhatsApp, Kamis (19/01/2023).

Keempat ahli tersebut juga akan memberikan keterangan untuk terdakwa Agus Nurpatria.

Setelah sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, akan dilanjutkan sidang terhadap terdakwa Arif Rachman di ruangan yang sama.

Seperti diketahui, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman dan beberapa anggota Polri lainnya turut terseret dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman dan beberapa anggota Polri diduga turut menghalangi perintangan penyidikan alias Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Gara-gara Kalimat 'Yang Penting-penting Saja', Hendra Kurniawan Dicecar JPU Soal CCTV

(*)